Pages

BPK Jaga Harta Negara, Masyarakat Sejahtera

SEJARAH BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Tak bisa dipungkiri peran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia dalam mengkawal harta negara. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945  telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di Kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. untuk memulai tugasnya. Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda). Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949. 

Seiring berjalannya waktu dan perkembanga zaman, hari ini kantor BPK RI berpusat di Jln. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat dan hari ini BPK RI dinakhodai oleh Dr. Moermahadi Soerja Djanegara,C.P.A., CA untuk periode 2014-2019.
(Pidato Bung Karno Tahun 1966 untuk tidak melupakan sejarah)

PERAN BPK MENGAWAL HARTA NEGARA
Dalam hal ini BPK merupakan salah satu lembaga pengawasan eksternal dan sebagai suatu lembaga negara yang memiliki posisi sangat tinggi sesuai UU 1945. Tugas BPK adalah pemberantasan KKN, memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara, untuk memeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK memiliki tugas untuk memeriksa untuk apa uang negara dipergunakan pada tiga lapis pemerintahan di Indonesia yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Keuangan negara Indonesia tercermin pada APBN, APBD, BUMN, BUMD, yayasan, dana pensiun, perusahaan yang terkait dengan kedinasan, serta bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.
Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan mempunyai kedudukan yang strategis dan menentukan terciptanya transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sampai saat ini usaha perbaikan tentang hal tersebut masih terus berlanjut dan telah memberikan hasil yang cukup baik bila dibandingkan dengan kondisi sebelum reformasi. Upaya Badan Pengawas Keuangan bersama pemerintah dalam melaksanakan reformasi keuangan negara telah dilakukan secara serius dan telah berhasil melaksanakan perbaikan kebijakan dan kerangka hukum.


Sistem pengawasan dan pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan Negara yang berperan untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dengan mentaati peraturan perundangan yang berlaku, karena keuangan negara pada dasarnya bersumber dari rakyat misalnya :
a. Pajak dan retribusi dipungut dari rakyat, laba
b. BUMN/D modalnya dari rakyat
c. Hutang akan menjadi beban rakyat
d. Hibah karena ada kepentingan rakyat
e. dan eksploitasi sumber daya alam adalah milik rakyat.
Karena itulah sudah selayaknya keuangan negara yang diakumulasi dari rakyat tersebut harus dikelola dan didistribusikan kembali demi kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 perubahan ketiga yaitu : APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung-jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

KEMAJUAN BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta.

Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), juga mengalami peningkatan capaian opini WTP hampir sekitar 70% pada 2016. Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91% dari target 85%, pemerintah kabupaten sejumlah 66% dari target 60%, dan pemerintah kota sejumlah 77% dari target 65%. Kontribusi BPK pada peningkatan kinerja, BPK telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 rekomendasi (69%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BISA MEMBIAYAI APA DENGAN Rp13,7 Trilun?
Sesuai informasi diatas yang dipaparkan oleh Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (www.bpk.go.id), saya akan sedikit membuat gambaran data dengan estimasi anggaran sebesar itu, antara lain lihat grafik dibawah ini.
(Sumber: kabarharunhariini.blogspot.co.id) 
Dengan 13,7 Trtiliun Rupiah bisa membiayai, antara lain:
1. 1,1 Milyar Kg beras premium, bila diasumusikan harga beras dipasaran menurut tinjauan (www.detik.com) sebesar Rp 12.800/kg. Dan beras ini menjadi cadangan pangan dalam keadaan darurat bila Indonesia dilanda kekeringan dan darurat bencana.
2. Diasumsikan sebesar Rp 140.000.000 menurut pantauan (BiayaKuliah.Web.id) untuk biaya perkuliahan di Universitas Indonesia untuk kedokteran, berarti dengan anggaran yang diselamatkan BPK sama saja membiayai calon sarjana kedokteran sebanyak 98.000 orang untuk kandidat dokter kelas internasional
3. Anggaran tersebut bisa pula dianggaran untuk 13.700 desa, bila diasumsikan rata-rata angaran desa dialokasikan sebesar 1 Milyar Rupiah.
4. 15.222 Tower Open BTS bisa berdiri untuk sarana akses intenet, bila asumsi pembuatan tower Open BTS dianggarankan sebesar Rp 900.000.000. Bayangkan orang timur Indonesia bisa menikmati akses internet dan komunikasi dengan lancar.


BANTU BPK KAWAL HARTA NEGARA, RAKYAT SEJAHTERA
Untuk membantu BPK dalam mengkawal harta negara, dan kita sebagai Warga Indonesia yang baik. Ada beberapa langkah dalam pengaduan bila melihat sebuah kejanggalan serta menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya, yang perlu diperhatikan adalah:
    1.   Menguraikan kejadiannya;
Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.
    2. Memilih pasal-pasal yang sesuai;
Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK 
    3Menyertakan bukti awal, bila ada;
Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
    4. Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan;
Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.



Ilustrasi BPK sebagai kontroling keuangan negara
(Sumber: Buku Saku, Mengenal Lebih Dekat BPK)     

Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     1. Warga Negara Indonesia (WNI);
     2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
     3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
     4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
     5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Atau klik di bawah ini

0 Response to "BPK Jaga Harta Negara, Masyarakat Sejahtera"

Post a Comment