SEJARAH BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan)
Tak bisa dipungkiri peran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia dalam mengkawal harta negara. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 telah
dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946
tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada tanggal 1 Januari 1947 yang
berkedudukan sementara di Kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan
hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
pertama adalah R. Soerasno. untuk memulai tugasnya. Badan Pemeriksa Keuangan
dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua
instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam
memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih
menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan
tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda). Dalam
Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan
Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik
Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R.
Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950
No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Seiring berjalannya waktu dan perkembanga zaman, hari ini kantor BPK RI berpusat di Jln. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat dan hari ini BPK RI dinakhodai oleh Dr. Moermahadi Soerja Djanegara,C.P.A., CA untuk periode 2014-2019.
Seiring berjalannya waktu dan perkembanga zaman, hari ini kantor BPK RI berpusat di Jln. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat dan hari ini BPK RI dinakhodai oleh Dr. Moermahadi Soerja Djanegara,C.P.A., CA untuk periode 2014-2019.
(Pidato Bung Karno Tahun 1966 untuk tidak melupakan sejarah) |
PERAN BPK MENGAWAL HARTA NEGARA
Dalam hal ini BPK merupakan salah satu lembaga pengawasan
eksternal dan sebagai suatu lembaga negara yang memiliki posisi sangat tinggi
sesuai UU 1945. Tugas BPK adalah pemberantasan KKN, memelihara transparansi dan
akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara, untuk memeriksa semua asal-usul dan
besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK memiliki tugas untuk
memeriksa untuk apa uang negara dipergunakan pada tiga lapis pemerintahan di
Indonesia yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Keuangan negara Indonesia
tercermin pada APBN, APBD, BUMN, BUMD, yayasan, dana pensiun, perusahaan yang
terkait dengan kedinasan, serta bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial
milik swasta.
Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan mempunyai
kedudukan yang strategis dan menentukan terciptanya transparansi dan akuntabilitas
di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sampai saat ini
usaha perbaikan tentang hal tersebut masih terus berlanjut dan telah memberikan
hasil yang cukup baik bila dibandingkan dengan kondisi sebelum reformasi. Upaya
Badan Pengawas Keuangan bersama pemerintah dalam melaksanakan reformasi
keuangan negara telah dilakukan secara serius dan telah berhasil melaksanakan
perbaikan kebijakan dan kerangka hukum.
Sistem pengawasan dan pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan Negara yang berperan untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dengan mentaati peraturan perundangan yang berlaku, karena keuangan negara pada dasarnya bersumber dari rakyat misalnya :
a. Pajak dan retribusi dipungut dari rakyat, laba
b. BUMN/D modalnya dari rakyat
c. Hutang akan menjadi beban rakyat
d. Hibah karena ada kepentingan rakyat
e. dan eksploitasi sumber daya alam adalah milik rakyat.
Karena itulah sudah selayaknya keuangan negara yang diakumulasi dari rakyat tersebut harus dikelola dan didistribusikan kembali demi kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 perubahan ketiga yaitu : APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung-jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sistem pengawasan dan pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan Negara yang berperan untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dengan mentaati peraturan perundangan yang berlaku, karena keuangan negara pada dasarnya bersumber dari rakyat misalnya :
a. Pajak dan retribusi dipungut dari rakyat, laba
b. BUMN/D modalnya dari rakyat
c. Hutang akan menjadi beban rakyat
d. Hibah karena ada kepentingan rakyat
e. dan eksploitasi sumber daya alam adalah milik rakyat.
Karena itulah sudah selayaknya keuangan negara yang diakumulasi dari rakyat tersebut harus dikelola dan didistribusikan kembali demi kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 perubahan ketiga yaitu : APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung-jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
KEMAJUAN BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyelamatkan
keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu
berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan
koreksi cost recovery. Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi
Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana
Negara, Jakarta.
Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), juga mengalami peningkatan
capaian opini WTP hampir sekitar 70% pada 2016. Capaian opini pada LKPD telah
melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola
pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang
ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah
91% dari target 85%, pemerintah kabupaten sejumlah 66% dari target 60%, dan
pemerintah kota sejumlah 77% dari target 65%. Kontribusi BPK pada
peningkatan kinerja, BPK telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat
pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien,
serta efektif. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 rekomendasi
(69%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BISA MEMBIAYAI APA
DENGAN Rp13,7 Trilun?
Sesuai
informasi diatas yang dipaparkan oleh Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (www.bpk.go.id), saya akan sedikit membuat gambaran data dengan estimasi
anggaran sebesar itu, antara lain lihat grafik dibawah ini.
(Sumber: kabarharunhariini.blogspot.co.id) |
Dengan 13,7 Trtiliun Rupiah bisa
membiayai, antara lain:
1. 1,1 Milyar Kg beras premium, bila
diasumusikan harga beras dipasaran menurut tinjauan (www.detik.com) sebesar Rp 12.800/kg. Dan beras ini
menjadi cadangan pangan dalam keadaan darurat bila Indonesia dilanda kekeringan
dan darurat bencana.
2. Diasumsikan sebesar Rp 140.000.000
menurut pantauan (BiayaKuliah.Web.id) untuk biaya perkuliahan
di Universitas Indonesia untuk kedokteran, berarti dengan anggaran yang
diselamatkan BPK sama saja membiayai calon sarjana kedokteran sebanyak 98.000
orang untuk kandidat dokter kelas internasional
3. Anggaran tersebut bisa pula dianggaran
untuk 13.700 desa, bila diasumsikan rata-rata angaran desa dialokasikan sebesar
1 Milyar Rupiah.
4. 15.222 Tower Open BTS bisa berdiri
untuk sarana akses intenet, bila asumsi pembuatan tower Open BTS dianggarankan sebesar
Rp 900.000.000. Bayangkan orang timur Indonesia bisa menikmati akses internet
dan komunikasi dengan lancar.
BANTU BPK KAWAL HARTA NEGARA, RAKYAT SEJAHTERA
Untuk membantu BPK dalam mengkawal harta negara, dan kita sebagai
Warga Indonesia yang baik. Ada beberapa langkah dalam pengaduan bila melihat
sebuah kejanggalan serta menemukan indikasi
pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi
bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana
untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya, yang perlu
diperhatikan adalah:
1. Menguraikan kejadiannya;
Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.
Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.
2. Memilih pasal-pasal yang
sesuai;
Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK
Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK
3. Menyertakan bukti awal, bila
ada;
Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
4. Menyertakan identitas pengadu,
bila tidak keberatan;
Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.
Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.
Ilustrasi BPK sebagai kontroling keuangan negara (Sumber: Buku Saku, Mengenal Lebih Dekat BPK) |
Persyaratan
Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga
Negara Indonesia (WNI);
2. Mengisi
formulir pengaduan masyarakat;
3. Melampirkan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
4. Dapat
menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan
(kronologis aduan);
5. Melampirkan
bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat
memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Atau klik di bawah ini
0 Response to "BPK Jaga Harta Negara, Masyarakat Sejahtera"
Post a Comment